Selasa, 26 November 2024

200 Kades Sampaikan Aspirasi Masa Jabatan 9 Tahun ke DPD PDIP Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pertemuan antara para kepala desa se Jatim dan jajaran DPD PDI Perjuangan Jatim di Surabaya, Jumat (17/2/2023). Foto: Istimewa.

Sebanyak 200 Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menyampaikan aspirasi kepada Said Abdullah Plt Ketua DPD PDIP beserta jajaran lainnya.

Salah satu perwakilan kepala desa, yakni Munawar Ketua AKD Jatim dalam pertemuan itu menyampaikan para kades meminta soal revisi terbatas atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total menjadi 18 tahun.

Munawar mengusulkan agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode. Sehingga akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Menurut Munawar, masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Kata dia kondisi ini membuat kepala desa hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.

Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Kata Munawar, pembangunan fisik tanpa visi tidak memiliki arah dan target.

“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” kata Munawar, Jumat (17/2/2023).

Munawar kembali berdalih kalau masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa. Alasan lain yang ia sampaikan kalau masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa.

Sementara itu Abdullah Said Plt Kepala DPD PDIP Jatim mengatakan bahwa aspirasi para kades itu akan masuk ke program legislanis nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa, selain itu para kades juga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.

“Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan di desa dengan kearifan desa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi Sulistyono Plh Ketua DPD PDIP Jatim menyampaikan bahwa DPP PDIP telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa. Yang mana ada Budi Sulistyo sendiri dan Budiman Sudjatmiko.

“Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan UU Desa, khusnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah,” kata Budi Sulistyono.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs